UMKM Sebagai Penggerak Industri Halal Indonesia

Tugas Kuliah 10
MK Manajemen Produk Halal

Karmila (H54170051)

UMKM Sebagai Penggerak Industri Halal Indonesia 
Seiring dengan meningkatnya awareness masyarakat mengenai produk halal, mendorong industri halal di Indonesia semakin berkembang. Halal seharusnya sudah menjadi lifestyle bagi penduduk Indonesia yang mana mayoritas penduduknya adalah muslim. Indonesia merupakan salah satu negara muslim terbesar di dunia.  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 87% yaitu 207 juta jiwa atau mencakup 13,1 persen dari jumlah populasi umat Islam sedunia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai pasar halal global dan seharusnya Indonesia bisa menjadi produsen yang dapat memenuhi industri halal global. Indonesia harus banyak belajar dari negara-negara seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Saudi Arabia sebagai leader dalam industri global.  
Industri halal global pun kian tumbuh tiap tahunnya. Hal dikarenakan halal tidak hanya diperuntukkan bagi muslim tetapi juga non-muslim. Produk halal menjamin beberapa hal seperti rasa aman, kebersihan dan environmentally friendly.  
Menurut State of the Islamic Global Economy Report 2018/19, jumlah penduduk muslim di dunia sebanyak 1,8 miliar orang perkiraan pengeluaran sebesar US $ 2,1 triliun. Laporan tersebut juga memperkirakan pengeluaran muslim di seluruh sektor lifestyle ada US $ 2,1 triliun pada tahun 2017, sedangkan untuk sektor keuangan islam memiliki total aset US $ 2,4 triliun. Halal food menjadi sektor dengan pengeluaran terbesar yaitu US $ 1,3 triliun, diikuti oleh pengeluaran modest fashion senilai US $ 270 miliar. Sayangnya, besar potensi tersebut belum memasukkan Indonesia menjadi negara yang berpengaruh dalam global halal industry. Pada modest fashion, Indonesia menempati posisi nomor 2. Kemudian nomor 10 pada sektor finance da nomor 4 pada sektor halal travel. Bahkan untuk pengeluaran kategori halal food, Indonesia berada di posisi pertama dengan nilai belanja sebesar US $ 170 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun indonesia memiliki potensi dan peluang sangat besar namun hal ini belum bisa direalisasikan. Oleh karenanya, dalam menjawab peluang yang ada dimulai dari penguatan unit terkecil terlebih dahulu yaitu UMKM. 
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia berjumlah 64.194.057 unit atau 99,9% dari total unit usaha Indonesia. UMKM berpotensi besar menjadi penggerak industri halal Indonesia. Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dimana setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan kondisi real yang ada. Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi Lukman, mengatakan saat ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mempunyai sertifikat halal baru ada sekitar 160 ribuan. Jumlah sangatlah kecil dibandingkan total unit UMKM yang ada.
Penyebab minimnya UMKM yang tersertifikasi halal dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai sertifikasi halal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Konety (2018), pemahaman pelaku UMKM makanan dan minuman masih relatif rendah. Halalnya produk hanya di klaim sepihak oleh pelaku usaha dengan hanya memenuhi kriteria yang umum dan sederhana yakni dibuat oleh orang muslim, tidak mengandung babi dan bukan bangkai. Padahal sertifikasi lebih kompleks mencakup pengolahan dan pendistribusian. Penelitian  Pelaku usaha belum mengetahui manfaat dari sertifikasi halal itu sendiri, padahal sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai jual dan memiliki akses untuk ekspor. 
Selain itu, sedikitnya UMKM melakukan sertifikasi halal karena biaya sertifikasi yang mahal. Belum lagi bagi UMKM yang berada diluar Jabodetabek. Sejak berlakunya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal yang tadinya voluntary (sukarela) menjadi mandatory (wajib). Biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan sertifikasi tergantung jenis usaha dan besarnya usaha. Pelaku UMKM setidaknya mengeluarkan biaya 4.5 juta - 5 juta rupiah untuk mendapatkan sertifikasi halal. 
Masa berlaku sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yaitu empat tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlaku berakhir. Keberlanjutan sertifikasi pun masih sedikit, terlihat masih ada saja pelaku UMKM yang tidak memperbarui sertifikat halal tersebut. 
Kedua, mengenai biaya sertifikasi, pemerintah pun harus memberikan bantuan dana dalam bentuk insentif bagi pemilik UKM. insentif disini yaitu dalam bentuk pengurangan tarif atau bahkan menggratiskan sertifikasi halal untuk UMKM. Untuk meningkatkan sertifikasi halal, pemerintah telah menggratiskan sertifikasi halal bagi UMK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa untuk mendapatkan sertifikasi gratis dengan ketentuan usaha mikro kecil tersebut memiliki omset maksimal Rp 1 miliar setiap tahun. Tentu saja hal ini membawa angin segar pelaku usaha mikro dan kecil. 
Ketiga, pembaruan sertifikasi halal seharusnya dilakukan rutin tiap empat setahun sekali oleh pemilik bisnis. Tetapi, masih ada saja pelaku bisnis yang tidak melanjutkan karena waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi terbilang lama. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan sertifikasi yaitu maksima 64 hari kerja untuk produk dalam negeri dan 8 hari kerja untuk produk luar negeri. Belum lagi jika Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memperpanjang masa pemeriksaan, yakni 20-20 hari masa kerja. Oleh karena itu perlu adanya perampingan lamanya proses sertifikasi mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat. 
Berdasarkan masalah-masalah di atas, berikut beberapa solusi atau sistem yang dapat dikembangkan yakni : pertama, melakukan sosialisasi sertifikat halal dan urgensi label halal secara masif baik untuk pelaku usaha maupun konsumen. Sosialisasi urgensi bagi konsumen dilakukan agar semakin meningkat awareness dan pemahaman konsumen mengenai label halal, yang kemudian dapat mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial atau melalui event-event seperti seminar, workshop maupun campaign. 

Referensi 
Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M. H. 2018. Pemahaman Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Jatinangor Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 31-49.
Julianto, D. Y. (2019). Persepsi Pengusaha Muslim Terhadap Sertifikasi Halal (Studi Pengusaha Muslim Umkm Olahan Kentang Di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
https://money.kompas.com/read/2020/01/09/072900626/ini-syarat-agar-umkm-bisa-dapat-sertifikasi-halal-gratis [diunduh pada 26 April 2020]

Komentar